Yohanes Endra | MataMata.com
Maria Ozawa atau Miyabi. (Instagram/maria.ozawa)

Matamata.com - Rencana kedatangan mantan bintang film dewasa Maria Ozawa alias Miyabi, ke Jakarta ditolak Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bakmumin.

Novel menilai bahwa mengundang Miyabi sama saja dengan mempromosikan kemaksiatan. Agenda itu dianggap sangat bertolak belakang dengan agama dan Pancasila.

"Mengundang Miyabi mengadakan acara khusus dengan mengundang untuk khalayak umum adalah promosi kemaksiatan dan kebejatan yang sangat jauh dari nilai-nilai agama dan Pancasila, serta budaya dan adat manapun," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Miyabi Gala Dinner Rp 15 Juta, Dibanding-bandingin sama Deportasi Ustaz Abdul Somad

Novel juga mengutuk keras atas eksploitasi mantan bintang porno asal Jepang tersebut. Ia menilai, mengundang artis porno seperti Miyabi dapat menimbulkan kegaduhan.

Maria Ozawa atau Miyabi dikabarkan gelar gala dinner di Jakarta. (Instagram)

Ia juga menilai mempertontonkan bintang panas pada anak bangsa dapat menggeser akhlak dan moral anak muda. Dengan promosi seperti ini ditakutkan menjadi promosi sendiri bagi kemaksiatan termasuk LGBT.

"Ini bisa menghancurkan nilai-nilai agama dan Pancasila, dan itu jelas tujuan komunis gaya baru," katanya.

Baca Juga:
Maria Ozawa Mau Temani Vicky Prasetyo Buka Puasa: Miyabi Dah Tobat Jangan Macem-macem!

Novel menyebut sebagai anak bangsa, tentu saja ia bakal menjaga keutuhan Pancasila dengan menolak kedatangan Miyabi.

"Pastinya ulama serta ormas ormas Islam termasuk MUI menolak kehadiran Miyabi. Menuntut juga acara tersebut untuk dibatalkan. Tentunya kami serahkan juga kepada masyarakat untuk menempuh caranya masing-masing," tutupnya.

Diketahui, rencananya Maria Ozawa alias Miyabi ke Jakarta untuk menghadiri gala dinner dengan para penggemarnya di salah satu hotel mewah pada Juni mendatang.

Baca Juga:
Bikin Semangat, Miyabi Imbau Warga Indonesia di Rumah Aja

Gala dinner dengan Miyabi tersebut digelar terbatas hanya untuk 50 orang dan mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 15 juta belum termasuk pajak. (Faqih Fathurrahman)

Load More