Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Krisna Mukti (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Seorang perempuan bernama Yeni Khaidir dikabarkan telah melaporkan Krisna Mukti ke polisi atas dugaan penggelapan uang arisan. Laporan itu telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (3/6/2022).

Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan telah membenarkan kabar tersebut. Bukan hanya Krisna Mukti, tapi ternyata empat orang lain yang juga dilaporkan Yeni Khaidir.

"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kombes Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Krisna Mukti Bandingkan Artis Dulu dan Kini: Sekarang Nggak Ada Tegur Sapa!

Krisna Mukti (MataMata.com/Alfian Winanto)

Terlampir pula berkas laporan Yeni Khaidir kepada Polda Metro Jaya. Menerangkan nama-nama yang terlibat dalam masalah ini yakni Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

Yeni Khaidir mengatakan, ia bersama beberapa orang mengikuti arisan sejak Desember 2018. Namun di Januari 2021, kegiatan itu berhenti dan para terlapor ini belum membayar sekira Rp 724,6 juta.

Yeni Khaidir juga melengkapi berkas laporan dengan sejumlah bukti. Beberapa diantaranya Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.

Baca Juga:
Eks Anggota DPR Krisna Mukti Emosi Diledek Bocil: Gue Bayar Rp 100 Juta!

Krisna Mukti (MataMata.com/Ismail)

Atas kerugian yang nilainya melebihi setengah miliar tersebut, Yeni Khaidir meminta bantuan kepada pihak berwajib.

Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Tim Suara.com telah meminta konfirmasi dari Krisna Mukti. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari artis 53 tahun tersebut.

Baca Juga:
Reaksi Tak Terduga Krisna Mukti Ditanya Suka Cewek atau Cowok

Load More