Nur Khotimah | MataMata.com
Tamara Bleszynski menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Tamara Bleszynski bicara soal dugaan penggelapan aset miliknya yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021. Rupanya aset Tamara Bleszynski yang digelapkan pelaku merupakan hotel warisan sang ayah.

Masalah muncul setelah hotel yang terletak di kawasan Cipanas, Jawa Barat itu tiba-tiba dijadikan jaminan utang pada tahun 2020. Tamara pun mengecam pelaku penggelapan aset hotel tersebut.

"Itu menurut saya sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi," kata Tamara Bleszynski, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Pernah Gadaikan 3 Mobil Rental 23 Tahun Lalu

Tamara Bleszynski menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Menurut Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, kliennya tak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan di hotel tersebut. Padahal, Tamara mewarisi saham sebesar 20 persen dari ayahnya yang berpulang pada 2001.

"19 tahun Tamara tidak pernah diundang ke RUPS, tidak pernah dilibatkan," kata Djohansyah mengungkap.

Awalnya, Tamara Bleszynski tak mau mempermasalahkan hal itu. Artis 47 tahun ini masih percaya bahwa kelak pengurus hotel bakal melibatkannya sebagai salah satu pemegang saham resmi.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Nekat ke Mesir saat Sidang Putusan Kasusnya Digelar

"Kenapa selama 19 tahun diam saja, karena saya berpegangan pada cinta kasih. Saya merasa orang pasti akan berubah jadi baik, atau ada itikad baik," tutur Tamara Bleszynksi.

Sayangnya, Tamara Bleszynski malah mendapati hotel tersebut dijadikan jaminan utang oleh para pengurusnya tanpa pernah sekalipun tahu kondisi keuangan perusahaan.

Tamara Bleszynski menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Padahal sebagai pemegang saham, beliau harus mendapat hak yang paling dasar yaitu RUPS. Itu diatur undang-undang," kata Djohansyah.

Baca Juga:
7 Potret Kebersamaan Nathalie Holscher dan Adik, Kompak Liburan Bareng di Singapura

"Di situ kan jadi wadah Tamara bertanya hotel ini bagaimana, dan pengurus hotel juga wajib memberikan laporan soal hotel ini untung atau rugi. Kalau rugi harus seperti apa, kalau untung seperti apa. Itu wadahnya di RUPS dan itu saja tidak didapatkan," kata Djohansyah melanjutkan.

Situasi itulah yang kemudian membuat Tamara Bleszynski menempuh jalur hukum. Mantan istri Mike Lewis ini tak mau menanggung utang orang lain yang tidak diketahui penyebabnya.

"Saya sudah tidak ada apa-apa lagi, saya berusaha melakukan yang terbaik tapi malah diginiin terus. Untuk itu saya memohon kepada pengacara saya, tolong dong, saya mesti gimana? Saya sudah enggak ngerti lagi," tutur ibunda Rassya Islamay Pasha ini.

Baca Juga:
Udah Gugat Cerai, Angga Wijaya Kok Masih Pasang Foto Profil Mesra sama Dewi Perssik?

"Saya cuma ingin tenang hidup di Bali, ngurus anak. Saya enggak ngerti lagi apa yang harus saya lakukan agar bagaimana saya bisa dapat keadilan," tegas Taman Bleszynski. (Adiyoga Priyambodo)

Load More