Yohanes Endra | MataMata.com
Iko Uwais. (Instagram/iko.uwais)

Matamata.com - Iko Uwais ditegur oleh pihak kepolisian lantaran mangkir dari panggilan polisi pada 25 Juni lalu. Pada tanggal tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk diperiksa, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi.

Namun, Iko Uwais berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada 30 Juni 2022.

Iko Uwais (Suara.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun meminta Iko Uwais bersikap kooperatif terhadap panggilan polisi.

Baca Juga:
Selesai Diperiksa, Audy Item Bantah Iko Uwais Lakukan Penganiayaan: Dia Murni Membela Diri

"Kami harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurut Endra Zulpan, polisi akan melakukan jemput paksa terhadap suami penyanyi Audi Item itu bila dua kali mangkir.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," imbuh Zulpan.

Baca Juga:
Audy Item Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Iko Uwais: Doain Ya

Audy Item dan Iko Uwais (Instagram/@audyitem)

Kasus Iko Uwais saat ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu terjadi setelah polisi melihat ada unsur pidana dalam kasus ini. Bintang film Headshot ini pun berpeluang menjadi tersangka.

Iko Uwais dilaporkan Rudi ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penganiayaan. Rudi mengaku dianiaya Iko saat menagih utangnya.

Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Audy Item Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Iko Uwais

Laporan balik Iko Uwais akan gugur bila dalam kasus yang dilaporkan Rudi, bintang film Expendables 4 ditetapkan jadi tersangka. (Muhammad Yasir)

Load More