Matamata.com - Arist Merdeka Sirait kecewa dengan kabar Kek Seto jadi saksi sidang terdakwa kasus pelecehan seksual, motivator JE alias Julianto Eka. Padahal, selama ini Kak Seto dikenal sebagai pemerhati anah.
Arist Merdeka Sirait tidak asal bicara. Informasi soal Seto Mulyadi menjadi saksi untuk Julianto Eka Putra didengarnya langsung. Bahkan pengacara dari terdakwa itu sendiri yang meminta Kak Seto hadir sebagai saksi ahli di bidang psikologis.
"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual, dia berdiri untuk meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Merdeka Sirait di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (12/7/2022).
"Jadi tidak bisa lagi dibantah, dia itu, saudara Seto Mulyadi, dia bunuh diri dan menggali lubang sendiri," tegas Arist Merdeka Sirait.
Beda halnya saat Kak Seto semisal dipanggil hakim. Tujuannya untuk mendengar pendapat dari saksi ahli apabila terjadi perdebatan di ruang sidang.
"Tapi kalau dia dihadirkan oleh terdakwa, itu saja seharusnya ditolak. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," terang lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak (PA) ini.
Bahkan tanpa ragu, Arist Merdeka Sirait menyatakan sikap Kak Seto merupakan perbuatan yang memalukan. Ia yang citranya sebagai pembela anak, justru berdiri bersama terdakwa predator seksual.
"Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak indonesia. Bila perlu dicabut itu predikat dia sebagai pembela anak indonesia. Siapa pun tidak boleh membela terdakwa dari perlaku predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, Kak Seto sudah memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutnya membela terdakwa Julianto. Ia membanah tuduhan tersebut.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya pada Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Seto Mulyadi juga menekankan keberadaannya di sana bukan sebagai saksi ahli. Melainkan ahli tapi bukan untuk membela terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Sutradara Irham Acho dan Kak Seto akan Garap Film 'Sahabat Anak'
-
Adik Ungkap Penyebab Meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
-
Kabar Duka, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
-
Sempat Dikecam Netizen, Kak Seto Minta Maaf ke Ayah David Ozora
-
Kak Seto Ikut Kena Sentil usai Agnes Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan David: Tolong Kerjanya Pakai Hati
Terpopuler
-
Film 'Papa Zola The Movie', Kisahkan Pejuang Keluarga
-
Syarief Khan, Judika dan Daus Separo Ucapkan Selamat Atas Jabatan Baru, Kombes Pol Budi Prasetya
-
Momen Dasco Telepon Presiden Prabowo di Tengah Rapat Bencana Aceh, Pastikan Anggaran Tak Dipotong
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kemenhaj Gandeng TNI-Polri Gembleng Fisik dan Mental Petugas Haji 2026
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season