Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Doddy Sudrajat dan Gala Sky. (Kolase Instagram)

Matamata.com - Pengadilan Tinggi Jakarta dikabarkan telah menolak permohonan banding Doddy Sudrajat atas hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah. Kabar tersebut diklaim menjadi kado terindah di ulang tahun ke-2 anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut.

"Pastinya (jadi kado terindah di ulang tahun Gala)," kata kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin dikutip dari YouTube Seleb Oncamnews, Jumat (15/7/2022).

"Saya tadi lihat di e-court sudah diumumkan, tinggal nanti kita beritahu. Pastinya insyaAllah jadi yang terbaik buat keluarga pak Haji," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Puput Bongkar Sikap Doddy Sudrajat ke Anak Kandung, Singgung Hak Asuh Gala: Jangan Mimpi Akan Memenangkan Banding

Suasana salat Ied keluarga Haji Faisal. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Meski demikian, Sandy Arifin belum mau membacakan bunyi putusan tersebut. Menurutnya, ia harus membicarakannya lebih dulu dengan Haji Faisal agar pihak keluarga yang lebih berhak menyampaikan.

"Yang pasti alhamdulillah hari ini kami mendapat kabar yang membuat tenang lah, lebih jelasnya nanti setelah saya ketemu pak Haji terkait putusan pengadilan Banding hari ini," ujar Sandy Arifin.

"Nanti kita sama-sama memberi keterangan bersama keluarga," kata dia lagi.

Baca Juga:
Farhat Abbas Minta Hak Asuh Gala Diserahkan ke Doddy Sudrajat: Biar Nggak Ganggu Pendapatan Konten Kalian

Sebelumnya, hak perwalian Gala Sky sudah dimenangkan oleh keluarga Haji Faisal sebagai penggugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada April 2022.

Doddy Sudrajat bertemu Gala Sky. (Instagram/anggiepaturusi)

Doddy sebagai tergugat tak terima dan ajukan banding atas putusan tersebut.

Tak terima, Doddy Sudrajat pun mengajukan banding 25 April lalu.

Hak asuh dan perwalian Gala memang jadi rebutan usai orangtuanya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan. Kedua kakek mereka, Haji Faisal dan Doddy bertarung di pengadilan.

Baca Juga:
Doddy Sudrajat Ajukan Banding Hak Asuh Gala Sky, H Faisal: Gak Habis Pikir

Load More