Senin, 23 Desember 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Kamis, 21 Juli 2022 | 13:04 WIB

Matamata.com - Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.  Informasi tersebut dibenarkan Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam salah satu tayangan di kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS pada 15 Juli 2022.

"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua," ujar Taslimah.

Namun dalam lanjutan keterangannya, Taslimah memastikan bahwa berkas perkara yang didaftarkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bukan berbentuk gugatan. Melainkan permohonan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Beri Reaksi Tak Terduga saat Ditanya Soal Sidang Legalisasi Akta Anaknya

"Mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka dinyatakan sebagai anak keduanya," jelas Taslimah.

Taslimah menerangkan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar anak mereka tercatat secara jelas di administrasi negara. 

Sehingga saat dewasa, anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bisa didata untuk kebutuhan administrasi kependudukan, pendidikan dan pengurusan paspor. 

Baca Juga:
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diam-Diam Daftarkan Berkas ke Pengadilan Agama, Ada Masalah Apa?

Simak foto-foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.