Matamata.com - Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi tersebut dibenarkan Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam salah satu tayangan di kanal YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS pada 15 Juli 2022.
"DAP pemohon satu, MJ pemohon dua," ujar Taslimah.
Namun dalam lanjutan keterangannya, Taslimah memastikan bahwa berkas perkara yang didaftarkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bukan berbentuk gugatan. Melainkan permohonan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka.
"Mengajukan atau memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka dinyatakan sebagai anak keduanya," jelas Taslimah.
Taslimah menerangkan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar anak mereka tercatat secara jelas di administrasi negara.
Sehingga saat dewasa, anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bisa didata untuk kebutuhan administrasi kependudukan, pendidikan dan pengurusan paspor.
Simak foto-foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat mendaftarkan berkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Mulan Jameela: Pidato Presiden Prabowo Sangat Komprehensif, Bahas Rencana Hingga Akhir Periode
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
-
Musisi Maia Estianty Doakan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tak Diganggu Orang Ketiga
Terkini
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
- Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
- Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season