Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan oleh Polresta Serang Kota. Salah satu alasan polisi membebaskan Nikita karena adanya permohonan dari pengacara.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Shinto kemudian menerangkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Resmi Ditahan!

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Ceria di Kantor Polisi, Ruben Onsu Antar Anak Sekolah

Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Sahabat Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa: Pilih Kasih

Load More