Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Matamata.com - Penggebuk drum band SID (Superman Is Dead) Jerinx dikabarkan resmi bebas dari Lapas Kerobokan di Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022). Suami Nora Alexandra bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman pada Adam Deni.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana. Saat ini ia sedang dalam proses menjemput kliennya di Lapas Kerobokan, Bali.

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana kepada Suara.com, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Angga Wijaya Pasrah Disebut Tak Nafkahi Dewi Perssik: Semoga Dapat yang Lebih Bertanggung Jawab Menurut Versinya

Gendo mengatakan, sekira sejam lagi waktu Bali, Jerinx SID akan resmi bebas. Jerinx SIDtelah menyelesaikan masa hukumannya sesuai vonis pengadilan.

"Ini sebentar lagi," beber Gendo.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai informasi, pemilik nama asli I Gede Ariyastina atau populer dengan Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Kena Sentil soal Wejangan Nikah dari Kerabat, Begini Tanggapan Santai Prilly Latuconsina

Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Bonge Pasang Tarif saat Diajak Foto Raffi Ahmad, Irfan Hakim Spontan Minta Patungan

Load More