Ade Wismoyo Rena Pangesti | MataMata.com
Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Matamata.com - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah dari Atta Halilintar diketahui telah menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek "Gen Halilintar". Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.

Kemenkumham melalui Kabag Humas, Tubagus Erif memberikan respons. Pihaknya mempersilakan Anofial Asmid melakukan gugatan mengenai merek "Gen Halilintar".

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," ujar Tubagus Erif saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
VIDEO Nikita Mirzani Bahas Surat Wasiat untuk Anak, Tak Mampu Bendung Air Mata: Dipegang Kak Fitri

Terkait tindakan lebih lanjut, Kemenkumham masih melakukan peninjauan atas gugatan ayah Atta Halilintar ini. Hal tersebut karena gugatan itu baru masuk beberapa hari yang lalu.

Sebagai informasi, tindakan Anofial Asmid menggugat Kemenkumham karena pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Adapun empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya. Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Baca Juga:
Klaim Mampu Mendeteksi Hal Gaib, Firslly Herlind Kerap Jadi Andalan saat Garap Film Horor

Momen Umrah Gen Halilintar (instagram/@genhalilintar)

Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."
 
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Terjepit Pintu Mobil Sampai Nangis, Umi Kalsum Beberkan Kondisinya

Load More