Matamata.com - Dalam kasus pengancaman terhadap pengusaha Uci Flowdea, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara. Sidang berlangsung hari Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga:
Medina Zein Sulit Ketemu Anak saat Mendekam di Penjara, Dibandingkan dengan Putri Candrawathi
Berita Terkait
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Diserang Diam-Diam! Marissya Icha Bongkar Sifat Asli Fuji yang Bikin Geleng Kepala
-
Marissya Icha Bongkar-bongkar Aib Fuji, Sebut Suka Mempengaruhi untuk Benci Orang Lain
-
Unggah Foto dengan Anak Stevie Agnecya, Marissya Icha Disebut Caper: Ngeri Banget
-
Koar-koar Soal Sakit Stevie Agnecya, Marissya Icha Dirujak Warganet: Si Paling Nongol
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar