Yohanes Endra | MataMata.com
Medina Zein (Instagram/medinazein)

Matamata.com - Dalam kasus pengancaman terhadap pengusaha Uci Flowdea, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara. Sidang berlangsung hari Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. 

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman," kata jaksa.

Baca Juga:
Uci Flowdea Buka Pintu Damai dengan Medina Zein, Syaratnya Gak Muluk-muluk

Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara bagi Medina Zein sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa menambahkan.

Selain pidana penjara, jaksa meminta hakim mengenakan denda untuk Medina Zein sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Wajah Tetap Glowing, Medina Zein Bisa Lakukan Perawatan di Penjara?

"Denda Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Marissya Icha hadir di sidang dugaan pencemaran nama baik Medina Zein. (MataMata.com/Adiyoga P)

Menyikapi tuntutan jaksa, Medina Zein melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Rencananya, pledoi Medina Zein akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada 22 September 2022.

Baca Juga:
Medina Zein Pamerkan Tas Selempang Manik Rancangannya di Penjara, Terlihat Mewah dengan Logo MZ

Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Medina Zein Sulit Ketemu Anak saat Mendekam di Penjara, Dibandingkan dengan Putri Candrawathi

Load More