Matamata.com - Kekecewaan dirasakan oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag setelah menghadiri sidang gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag datang didampingi kuasa hukum, Rolland E. Potu. Namun dari pihak Steven, baik yang bersangkutan maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir sampai hakim memutuskan menunda sidang.
Usai sidang, Vincent Verhaag dalam sesi wawancara langsung meluapkan amarahnya sebagai bentuk kekecewaan. Apalagi setelah melihat tim kuasa hukum Steven baru datang setelah hakim mengetuk palu tanda penundaan sidang.
"Kami sangat kecewa," kata Vincent Verhaag dengan wajah marah.
Vincent Verhaag kemudian meminta pihak Steven untuk bersikap jantan membuktikan gugatan mereka terhadap dirinya dan Jessica Iskandar.
"Jangan iming-iming doang, buktikan bahwa kalian benar," ucap Vincent Verhaag di balik raut masamnya.
Vincent Verhaag kemudian bercerita bahwa dirinya dan Jessica Iskandar rela terbang jauh-jauh dari Bali hanya untuk memenuhi panggilan sidang hari ini.
"Saya sama istri dari Bali bawa anak umur mau lima bulan ke Jakarta, demi apa? Demi pengadilan ini, saya menghormati," imbuh Vincent Verhaag.
Dengan melihat sikap Steven yang terkesan seenaknya, Vincent Verhaag pun meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dalam sidang yang akan datang pada 19 Oktober 2022.
"Jangan kami doang yang capek-capek, pihak sana mana?" kata Vincent Verhaag.
Andai tidak ditunda, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sejatinya akan dipertemukan dengan Steven untuk proses mediasi. Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag pada 14 September 2022. Ia tak terima karena disebut penipu oleh sang artis dan suaminya.
Jessica Iskandar sebelumnya sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi sekitar Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar setelahnya melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Selamat! Vincent Verhaag Resmi jadi WNI, Jessica Iskandar Ucapkan Terima Kasih
-
Proses Jadi WNI Hanya Lima Hari, Vincent Verhaag Puji Layanan Digital Kemenkum
-
Vincent Verhaag Tegaskan Syarat Jika Ludwig Ingin Bertemu Anak Kandungnya, El Barack
-
Vincent Verhaag Siap Hadapi Mantan Suami Jessica Iskandar, Percakapan Lama Kembali Terungkap
-
Usai Alami Pendarahan, Jessica Iskandar Jalani Operasi
Terkini
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
- Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
- Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season