Matamata.com - Posan Tobing belakangan aktif menyampaikan klaim perihal royalti lagu Kotak. Dalam pernyataannya, Posan Tobing mengaku tidak mendapat royalti dari lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Kotak selama 11 tahun terakhir.
Awalnya, Posan Tobing menyampaikan keluhan lewat unggahan Instagram yang dibuat pada 2 Oktober 2022 kemarin. Ia mengaku kecewa dengan band Kotak yang dituding tidak melakukan kewajibannya.
Pertama-tama, Chua Kotak meluruskan bahwa membayarkan royalti atas hak cipta lagu bukan lah kewajiban mereka, melainkan WAMI (Wahana Musik Indonesia).
"Di Indonesia sendiri ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan peraturan pemerintah No.56 jo UU Hak Cipta, yang membayarkan hal tersebut (royalti) adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini adalah WAMI," kata Chua dikutip dari video klarifikasi Kotak, Jumat (7/10/2022).
"Jadi, sudah pasti tidak tepat kalau sudah meminta hak performance royaltinya ke Kotak. Jadi memang sudah ada lembaganya, jadi minta royaltinya ke WAMI. (Semua) Ada aturannya," imbuh Tantri.
Tantri lebih lanjut menjelaskan bahwa semua hal terkait royalti sudah diatur oleh WAMI. Bagi pelaku seni atau pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti, harus mendaftar jadi member.
Cella juga meluruskan tentang postingan Posan Tobing yang menyatakan bahwa lagu Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, dan Masih Cinta adalah lagu ciptaannya. Menurut sang gitaris, ada campur tangan Pay dan Dewiq dengan porsi yang setara bahkan lebih besar.
Memang ada lagu-lagu yang diciptakan Posan sendiri seperti Kerabat Kotak, Cinta Jangan Pergi, dan Ku Ingin Sendiri. Namun sejak dia hengkang pada 2011, Kotak hampir tidak pernah membawakan lagu-lagu tersebut.
Berita Terkait
-
Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Bebas dari Penarikan Royalti
-
DPR Libatkan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti
-
DPR Bahas Manajemen Royalti, Ariel Noah hingga Vina Panduwinata Hadir di Parlemen
-
Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik
-
Makki Ungu Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Royalti saat Putar Lagu di Tempat Umum
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season