Matamata.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di platform digital sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia platform, bukan kreator konten.
"Kreator tidak membayar. Pihak platform seperti TikTok, Spotify, dan YouTube yang memiliki kewajiban membayar royalti," ujar Suyud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran para kreator konten mengenai beban biaya tambahan saat melakukan siaran langsung atau mengunggah konten di media sosial. Menurut Suyud, platform digital berskala besar umumnya telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN.
Mekanisme Distribusi Royalti Dana royalti yang disetorkan oleh platform tersebut dikelola oleh LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta.
“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.
Dasar Hukum Jelas Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup aktivitas downloading dan video streaming,” tambah Suyud.
Ia menilai perkembangan teknologi justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan karya cipta secara akurat dan transparan. Dengan sistem pencatatan digital, distribusi hak ekonomi kepada musisi diharapkan menjadi lebih tertata.
"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," pungkasnya.
Pernyataan ini mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kreator dikenakan royalti secara individu. Dengan adanya kepastian ini, para kreator tetap dapat melakukan streaming menggunakan musik yang sudah berlisensi tanpa beban finansial pribadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemen Ekraf Gandeng TikTok-Tokopedia Digitalisasi 1.200 UMKM Daerah
-
Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE
-
China Hormati Kesepakatan Penjualan TikTok ke Investor AS
Terpopuler
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Pemerintah Kucurkan Rp57 Miliar untuk 122 Program Riset Kampus
-
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Energi Paling Lambat 2029
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
-
Update Insiden Bekasi Timur: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang, KAI Mulai Uji Coba Jalur
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Rp57 Miliar untuk 122 Program Riset Kampus
-
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Energi Paling Lambat 2029
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
-
Update Insiden Bekasi Timur: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang, KAI Mulai Uji Coba Jalur
-
Prabowo Targetkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah dan Digitalisasi Kelas hingga 2028