Matamata.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ranah digital. Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyatakan bahwa royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam layanan live streaming di platform digital sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia platform, bukan kreator konten.
"Kreator tidak membayar. Pihak platform seperti TikTok, Spotify, dan YouTube yang memiliki kewajiban membayar royalti," ujar Suyud dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran para kreator konten mengenai beban biaya tambahan saat melakukan siaran langsung atau mengunggah konten di media sosial. Menurut Suyud, platform digital berskala besar umumnya telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN.
Mekanisme Distribusi Royalti Dana royalti yang disetorkan oleh platform tersebut dikelola oleh LMKN untuk kemudian didistribusikan kepada para pemilik hak cipta.
“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.
Dasar Hukum Jelas Kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup aktivitas downloading dan video streaming,” tambah Suyud.
Ia menilai perkembangan teknologi justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan karya cipta secara akurat dan transparan. Dengan sistem pencatatan digital, distribusi hak ekonomi kepada musisi diharapkan menjadi lebih tertata.
"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," pungkasnya.
Pernyataan ini mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa kreator dikenakan royalti secara individu. Dengan adanya kepastian ini, para kreator tetap dapat melakukan streaming menggunakan musik yang sudah berlisensi tanpa beban finansial pribadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Diduga Langgar Aturan PSE
-
China Hormati Kesepakatan Penjualan TikTok ke Investor AS
-
Trump Kembali Mundurkan Tenggat Larangan TikTok hingga Akhir 2025
-
Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik
-
Mahar Pernikahan Rp 2,3 Miliar di Tasikmalaya Viral, Warganet Terpukau: "Luar Biasa!"
Terpopuler
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
Terkini
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
-
DPR Sebut Narasi Pemisahan Makan Bergizi Gratis dan Anggaran Pendidikan Menyesatkan