Matamata.com - DPR Libatkan MusisPimpinan DPR RI bersama Komisi XIII menyepakati keterlibatan penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara pertunjukan dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini diambil guna mencegah polemik berlarut terkait persoalan royalti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut merupakan kelompok yang memiliki kepentingan langsung dalam implementasi UU Hak Cipta.
“Karena mereka adalah pelaku yang setiap hari mengalami permasalahan royalti itu,” ujarnya dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan organisasi musisi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).
Dasco kemudian menanyakan kesepakatan forum. “Kira-kira begitu. Setuju nggak?” tanyanya, yang langsung dijawab setuju oleh para anggota Komisi XIII DPR RI.
Dengan adanya keterlibatan musisi dan penyelenggara acara, DPR berharap berbagai masukan dapat disampaikan secara langsung dalam proses perumusan revisi UU Hak Cipta.
“Setelah itu, baru kemudian nanti regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan sama mereka, termasuk syarat misalnya kalau sekian persen bagaimana gitu, aplikasi mau dipakai bagaimana,” kata Dasco.
Ia menambahkan, nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjalankan aturan tersebut apabila regulasi sudah mengakomodasi kepentingan pencipta lagu, artis, hingga produser dalam pemenuhan hak-haknya.
Rapat konsultasi tersebut turut menghadirkan sejumlah musisi seperti Ariel Noah hingga Vina Panduwinata. Agenda rapat membahas manajemen royalti serta perlindungan hak cipta karya musik.
Dasco menekankan, sejumlah hal memang perlu disesuaikan dalam UU Hak Cipta. Kementerian Hukum, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan DPR mengenai hal tersebut. Namun, ia menilai penyesuaian saja tidak cukup. “Perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta,” jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo