Matamata.com - Denise Chariesta tampaknya harus kembali siap berurusan dengan hukum. Denise dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena perempuan yang juga pengusaha bunga itu menghina Farhat dan partai yang didirikannya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan laporan Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta. Menurut Endra Zulpan, Farhat melaporkan Denise Senin (10/10/2022).
"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Endra Zulpan ditemui hari ini, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Farhat Abbas Singgung Lesti Kejora, Wirda Mansur dan Rizky Billar Dijodohin
Endra Zulpan mengatakan bahwa Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta. Denise diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," katanya.
Selain itu, Endra Zulpan menyebutkan bahwa Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh. Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Singgung Lesti Kejora Tak Tahu Diri Dapat Suami Tampan, Farhat Abbas Dirujak Netizen
"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," kata Endra Zulpan mengungkap.
Sebelum melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan.
Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.
Baca Juga:
'Dapat Suami Ganteng Ya Tahu Dirilah', Komentar Farhat Abbas Soal Lesti Kejora Bikin Netizen Emosi
Berita Terkait
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
-
Kekhawatiran Denny Sumargo Terbukti, Farhat Abbas Berencana Lapor KPK
-
Dikira Kristen, Agama Denise Chariesta Terungkap di Surat Laporan Polisi
-
Denise Chariesta Diperiksa Penyidik Polda Sumut?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas