Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Wanda Hamidah dan pamannya, Hamid Husen ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (MataMata,com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Wanda Hamidah membagikan kabar terkini soal rumahnya yang jadi target penggusuran Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Setelah sempat dibuat panik, penggusuran rumah Wanda Hamidah akhirnya dibatalkan.

Kabar bahagia ini disampaikan oleh Wanda Hamidah lewat akun Instagram miliknya. Batalnya eksekusi tersebut karena ada mediasi antara Wa Ode Herlina, anggota DPRD dengan Pemda DKI Jakarta.

Wanda Hamidah dan pamannya, Hamid Husen ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (MataMata,com/Rena Pangesti)

"Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung," kata Wanda Hamidah di Instagram, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Kalau Bolos Sekolah Perginya ke Mana? Jawaban Tak Terduga Livy Renata Bikin Ciut

Adanya pembatalan penggusuran tersebut juga karena gugatan yang telah diajukan keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihaknya telah menggugat Walikota Jakarta Pusat sejak 12 Oktober 2022.

"Dengan adanya gugatan tersebut, bapak Hamid Husen, perwakilan keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum dengan tidak melakukan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan," demikian penjelasan Wanda Hamidah.

Masalah ini bermula saat keluarga Wanda Hamidah beserta empat tetangganya menerima surat peringatan dari Walikota Jakarta Pusat. Isinya untuk meminta mengosongkan bangunan tersebut.

Baca Juga:
'Saya Selalu Ingin Jadi Imam Keluarga', Rizky Billar Akui Masih Mencintai Lesti Kejora

Dalam Surat Peringatan, Walikota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.

Wanda Hamidah. (Instagram/@Wanda_Hamidah)

Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2.

Versi Pemkot Jakpus, rumah tersebut bukan milik keluarga Wanda Hamidah. Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.

Baca Juga:
Farhat Abbas Minta KPI Boikot Lesti-Billar: Kalo Ada Aib Ditutupi Bukan Dibuka-Buka

Sementara, Pemkot Jakpus mengklaim Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjasoemarno sebagai pemilik HGB (hak guna bangunan) rumah tersebut saat ini.

Load More