Ade Wismoyo | MataMata.com
Lesti Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Setelah Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT, proses hukum tak serta merta berhenti. Polisi pun melakukan sejumlah prosedur sebagai tindak lanjut dari pencabutan laporan tersebut.

Salah satu prosedurnya dengan melakukan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi.

Dalam melakukan mediasi, polisi pun melibatkan beberapa pihak. Salah satunya dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

Baca Juga:
LIVE: Damai, Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembali ke Polres Jaksel

"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingain terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).

Namun dari restorative justice itu ada persyaratan materiil dan formil, sehingga kasus ini tidak bisa ditutup begitu saja. Hingga saat ini pun, Rizky Billar masih berstatus tersangka.

Meski begitu permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengara Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Agnez Mo Tulis Pesan Menyentuh, Turut Berduka atas Meninggalnya Istri Rio Alief

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)," ujar Ade Ary.

Meski dibebaskan, Rizky Billar harus menjalani wajib lapor karena statusnya masih menjadi tersangka.

"Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung," imbuh Ade Ary.

Baca Juga:
Akhirnya Damai usai 4 Tahun Musuhan, Boy William Ngaku Dicuekin Ayu Ting Ting Tiap Mau Minta Maaf

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, dalam kasus KDRT. Dalam laporannya, Lesti mengaku dicekik dan dibanti Billar, gara-gara sang suami ketahuan selingkuh.

Lesti Kejora dan Rizky Billar [instagram]

Kemudian pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.

Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel. Rupanya, kedatangan Lesti untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Menurut polisi, masih ada beberapa proses yang harus dilalui. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Anak Nani Wijaya Pecat ART, Oki Setiana Dewi Ikut Kasih ASI ke Baby Moana

Load More