Matamata.com - Setelah Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT, proses hukum tak serta merta berhenti. Polisi pun melakukan sejumlah prosedur sebagai tindak lanjut dari pencabutan laporan tersebut.
Salah satu prosedurnya dengan melakukan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi.
Berita Terkait
-
Tuding Rizky Billar Genit ke Wanita Lain, Akun Ini Kicep saat Diancam Laporan Polisi: Fitnahnya Kejam Banget
-
Rizky Billar Lampiaskan Amarah ke Wasit Shen Yinhao, Berkata Kasar Lewat DM Instagram
-
Barbie Kumalasari Dampingi Sunan Kalijaga Jadi Lawyer Korban KDRT, Sisi Lainnya Terungkap di Kolom Komentar
-
Kayak Pamitan, Rizky Billar Mendadak Tulis Pesan Haru Untuk Lesti Kejora
-
Jual Mobil Pertama, Rizky Billar Bantu Warga Palestina
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!