Lesti Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana. (MataMata.com/Oke Atmaja)
Matamata.com - Setelah Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT, proses hukum tak serta merta berhenti. Polisi pun melakukan sejumlah prosedur sebagai tindak lanjut dari pencabutan laporan tersebut.
Salah satu prosedurnya dengan melakukan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi.
Berita Terkait
-
Bertabur Bintang, 'Anugerah LSF 2025' Hadirkan 18 Kategori Nominasi
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Anggota DPR Desak Polisi Proaktif Cegah KDRT Usai Kasus Anak Aniaya Ibu Viral
-
Jadi Juri 'D'Academy Musim 7, Lesti Kejora Bangga Dangdut Makin Digemari Anak Muda
-
Lesti Kejora Diterpa Masalah Hukum Terkait Lagu 'Buaya Buntung', Inul Daratista Buka Suara
Terpopuler
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Tak Gentar Hadapi Fans Garuda, John Herdman: Tekanan adalah Anugerah, Bukan Kutukan
-
Lebih Pilih Garuda daripada Jamaika, John Herdman: Indonesia Punya Visi dan Suporter Luar Biasa!
-
Spesifikasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi yang Akan Diakuisisi TNI AL dari Italia
-
Menhan Sjafrie Kunjungi Pakistan, Bahas Kerja Sama Pendidikan Militer dan Forum JDCC
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season