Ade Wismoyo Rena Pangesti | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penahanan bintang film Nenek Gayung ini dimulai sejak, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditemani sejumlah petugas saat tiba di Rutan Serang. Ketika masuk, artis 36 tahun itu sempat berkomunikasi dengan salah satu anaknya lewat telepon.

Baca Juga:
Isa Zega Girang Nikita Mirzani Ditahan, Auto Berdendang dan Bergoyang: Dipenjerong Lalu Menangis

"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, Selasa (25/10/2022).

Dalam video tersebut, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia turut didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.

Kepada awak media, Fahmi Bachmid menerangkan kondisi Nikita Mirzani. Bukannya sedih, bintang film Comic 8 itu justru tertawa.

Baca Juga:
Dituduh Isa Zega Waria, Bunda Corla Beri Balasan Santai: Payudara Bunda Ada 7

Dalam doanya, Nikita Mirzani berharap agar tidak ditahan. Janda tiga anak ini merasa tengah dizalimi oleh si pelapor, Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari. Tercatat mulai hari ini, Selasa (25/10/2022) hingga 13 November 2022.

Baca Juga:
Profil Clara Shinta, Seleb TikTok yang Ramai Diduga Jadi Simpanan Pejabat

"(Tujuannya) supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat dicekal ke luar negeri. Pencekalan itu berlangsung 20 hari sejak 13 Oktober hingga 1 November 2022.

Kasus ini bermula dari laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Masalah ini juga membuat sang artis ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Rachel Vennya Santai Ajak Anak Bolos ke Jepang: Oh Ini Mungkin yang Dirasain Livy Renata

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More