Ade Wismoyo | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Matamata.com - Fahmi Bachmid yang merupakan kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan kondisi kliennya usai ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan pencemaran nama baik. Bukan sedih, janda tiga anak itu malah tertawa.

"Dia ketawa," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Viral Foto Rizky Billar 'Dikeroyok' Tetangga, Baju Lusuh Bikin Salfok: Tumben Gak Branded

"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid.

Namun setelah itu, Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani tidak berbicara apa-apa lagi terkait keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahannya.

Sang pengacara lantas menyoroti hal-hal 'luar biasa' yang terjadi pada Nikita Mirzani. Ia kerap ditangkap di waktu dan tempat yang tak biasa, meski akhirnya tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Telepon Anak Sebelum Ditahan: Dadah, Nanti Telepon Lagi

"Dalam persoalan-persoalan tertentu, ada yang luar biasa terjadi pada diri Nikita, dia digerebek pada saat tengah malam, di grebek subuh, ditangkap di Mall tapi tidak dilakukan penahanan karena kemanusiaan," kata pengacara Nikita.

Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

Fahmi Bachmid pribadi juga menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani. "Itu kewenangan jaksa untuk menahan," ucap Fahmi Bachmid.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:
Isa Zega Girang Nikita Mirzani Ditahan, Auto Berdendang dan Bergoyang: Dipenjerong Lalu Menangis

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani  [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Baca Juga:
Rachel Vennya Santai Ajak Anak Bolos ke Jepang: Oh Ini Mungkin yang Dirasain Livy Renata

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)

Load More