Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani curhat ke Luna Maya (YouTube/CrazyNikmirREAL)

Matamata.com - Pada Senin (14/11/2022), sidang pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar perdana di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Hakim Minta Wartawan Stop Siaran Live

Kemudian dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. 

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.

Sedang untuk dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Perdana Nikita Mirzani Kasus Pencemaran Nama Baik

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Oleh hakim, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sebelum Sidang, Rutan Tempat Nikita Mirzani Dipenjara Digeledah Petugas: Ditemukan Barang-Barang Ini

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Anak Kedua Nikita Mirzani Gambar Buah Stroberi, Makna di Baliknya Bikin Sedih

Load More