Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani tak main-main dalam menghadapi Dito Mahendra. Ia menyewa delapan pengacara untuk melawan Dito Mahendra dalam perkara pencemaran nama baik yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten.

Kabar Nikita Mirzani menyewa delapan pengacara ini terungkap saat hakim membacakan surat kuasa yang diserahkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Santainya Nikita Mirzani sebelum Sidang, Senyuman Manis Bikin Salfok

"Ada delapan orang ya dalam surat kuasanya," ujar Hakim Ketua Dedy Adi Saputra.

Hakim juga memastikan bahwa kedelapan kuasa hukum Nikita Mirzani hadir di sidang tersebut.

"Yang hadir di sini? Semua? Baik, semua ya," kata Dedy.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Gegara Hakim Ikut Lomba Tenis: Kelamaan!

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.

Baca Juga:
Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Hakim Minta Wartawan Stop Siaran Live

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More