Matamata.com - Nikita Mirzani baru saja menghadapi persidangan secara resmi pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Menghadapi gugatan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, persidangan Nikita ini justru berakhir ditunda.
Hal ini lantaran sang hakim yang ditugaskan di sana, harus mengikuti kewajiban lainnya yaitu bermain tenis sebagai kontingen.
Walaupun protes sudah dilayangkan, persidangan ini tetap ditunda. Setelah itu, Nikita pun keluar dari ruangan bersama para kuasa hukumnya.
Melansir dari channel YouTube Intens Investigasi, Nikita Mirzani menghadapi pertanyaan dari para awak media dengan begitu santai.
Ia mengenakan sebuah kemeja berlengan panjang berwarna putih, celana kain hitam, aksesoris kacamata dan headband.
Sembari menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan, Nikita membeberkan seperti apa kehidupan yang ia jalani selama dipenjara.
Tinggal di dalam penjara mulai tanggal 25 Oktober 2022, ia mendekam di sana selama 20 hari. Ia pun harus tinggal bersama para tahanan lainnya tanpa keistimewaan.
Nikita menceritakan bahwa dirinya tinggal dalam ruangan dengan satu televisi dan bersedia tidur hanya di atas matras.
Sebab hal tersebut, ia pun mengalami masalah di bagian punggungnya. Ditambah dengan permasalahan tulang yang sudah ia miliki sebelumnya.
"Karena tidur kan, tidurnya harus pakai matras, ada TV, dan harus menyesuaikan dengan tahanan yang lain," kata Nikita Mirzani sembari tersenyum.
Nikita juga menceritakan seperti apa teman dalam satu sel tahanan yang ia miliki. Menurutnya, mereka adalah sosok yang baik.
Oleh karena itu, ia tak merasa harus beradaptasi dengan begitu sulit dan bisa menjalani penahanan selama 20 hari dengan baik.
"Adaptasinya biasa aja sih, orang-orang dalam kamar juga baik semua," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
Kader Muhammadiyah Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Nilai Isbat Hilal Diskriminatif
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo