Ade Wismoyo | MataMata.com
Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Matamata.com - Sidang vonis kasus investasi bodong Indra Kenz telah digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Senin (14/11/2022). Indra Kenz selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berbagai fakta vonis Indra Kenz langsung ramai diperbincangkan. Penasaran? Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

1. Vonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga:
10 Potret Miskha Anak Desta, Si Overprotektif yang Larang Ayahnya Foto Bareng Cewek

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Indra Kenz diadili atas kasus investasi bodong aplikasi Binary Option alias Binomo. Karena terbukti bersalah, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Rupanya vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara. Alasannya, Indra Kenz dianggap tidak sepenuhnya bersalah. Hakim menyinggung para trader yang juga bersalah karena menginginkan kekayaan dalam waktu singkat. Selain itu, Indra Kenz masih tetap harus bertanggung jawab kepada keluarganya.

Baca Juga:
Denise Chariesta Pamer Foto Jejer Regi Datau, Auto Disemprot: Sakit Hati Jadi Gila Ya?

3. Boleh Tidak Bayar Denda

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Selain dihukum penjara, harta Indra Kenz dari Binary Option juga disita negara. Lantas bagaimana jika Indra Kenz tidak sanggup membayar denda Rp5 miliar sesuai vonis hakim? Indra Kenz ternyata boleh tidak membayar denda dengan kurungan penjara selama 10 bulan sebagai gantinya.

4. Ajukan Banding

Baca Juga:
Denise Chariesta Murka Diledek Denny Sumargo

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Indra Kenz tetap mengajukan banding. Pasalnya menurut sang kuasa hukum, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Adapun penghasilan Indra Kenz senilai ratusan miliar juga bukan berasal dari Binomo, melainkan Indodax.

5. Binomo Dianggap sebagai Judi

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Kasus yang menyeret Indra Kenz berawal dari tawarannya kepada para trader untuk investasi dengan cara 'bermain'. Para trader akan kehilangan seluruh hartanya apabila salah menebak harga sehingga permainan itu kini dikatakan sebagai judi. Banyak korban yang tertarik karena Indra Kenz menjanjikan kemungkinan kemenangan sebesar 80 persen.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Blak-blakan usai Dihujat gegara Tak Bantu Jessica Iskandar

6. Korban Ngamuk

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Sayangnya korban Binomo tetap tidak puas atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Indra Kenz. Hal itu berkaitan dengan segala aset Indra Kenz yang disita negara, bukan dikembalikan kepada korban. Maka setelah mendengar putusan hakim, para korban Binomo mengamuk lantaran kecewa. Bahkan ada pula korban Binomo yang menangis histeris.

7. Dapat Perlakuan Sama di Tahanan

Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Sejak ditangkap hingga proses persidangan, Indra Kenz mendekam di Rutan Salemba. Indra Kenz diungkap tinggal dalam sel yang berisi 12 narapidana. Seperti narapidana lain, Indra Kenz juga mengikuti kegiatan pembinaan di rutan seperti keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.

Itu dia berbagai fakta vonis Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo. Bagaimana pendapatmu?

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More