Matamata.com - Sidang vonis kasus investasi bodong Indra Kenz telah digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Senin (14/11/2022). Indra Kenz selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berbagai fakta vonis Indra Kenz langsung ramai diperbincangkan. Penasaran? Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
1. Vonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz diadili atas kasus investasi bodong aplikasi Binary Option alias Binomo. Karena terbukti bersalah, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Rupanya vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara. Alasannya, Indra Kenz dianggap tidak sepenuhnya bersalah. Hakim menyinggung para trader yang juga bersalah karena menginginkan kekayaan dalam waktu singkat. Selain itu, Indra Kenz masih tetap harus bertanggung jawab kepada keluarganya.
3. Boleh Tidak Bayar Denda
Selain dihukum penjara, harta Indra Kenz dari Binary Option juga disita negara. Lantas bagaimana jika Indra Kenz tidak sanggup membayar denda Rp5 miliar sesuai vonis hakim? Indra Kenz ternyata boleh tidak membayar denda dengan kurungan penjara selama 10 bulan sebagai gantinya.
4. Ajukan Banding
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Indra Kenz tetap mengajukan banding. Pasalnya menurut sang kuasa hukum, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Adapun penghasilan Indra Kenz senilai ratusan miliar juga bukan berasal dari Binomo, melainkan Indodax.
5. Binomo Dianggap sebagai Judi
Kasus yang menyeret Indra Kenz berawal dari tawarannya kepada para trader untuk investasi dengan cara 'bermain'. Para trader akan kehilangan seluruh hartanya apabila salah menebak harga sehingga permainan itu kini dikatakan sebagai judi. Banyak korban yang tertarik karena Indra Kenz menjanjikan kemungkinan kemenangan sebesar 80 persen.
6. Korban Ngamuk
Sayangnya korban Binomo tetap tidak puas atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Indra Kenz. Hal itu berkaitan dengan segala aset Indra Kenz yang disita negara, bukan dikembalikan kepada korban. Maka setelah mendengar putusan hakim, para korban Binomo mengamuk lantaran kecewa. Bahkan ada pula korban Binomo yang menangis histeris.
7. Dapat Perlakuan Sama di Tahanan
Sejak ditangkap hingga proses persidangan, Indra Kenz mendekam di Rutan Salemba. Indra Kenz diungkap tinggal dalam sel yang berisi 12 narapidana. Seperti narapidana lain, Indra Kenz juga mengikuti kegiatan pembinaan di rutan seperti keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Itu dia berbagai fakta vonis Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo. Bagaimana pendapatmu?
Berita Terkait
-
China Vonis Mati 11 Anggota Sindikat Penipuan Keluarga Ming di Myanmar
-
Erika Carlina Tanggapi Tajam Rasa Penasaran Netizen Soal Kasus Aldy Maldini, Bongkar Fakta Bantuan Manajemen
-
Heboh Dugaan Penipuan Rp 4 Juta, Putry Poyz Ungkap Modus Aldy Maldini dengan Janji Sumbangan dan Promosi
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Gagal Jadi Anggota DPR, Kini Vicky Prasetyo Dituding Nipu Miliaran Rupiah
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season