Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11/2022). Agenda sidang siang tadi yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menggunakan kesempatan ini untuk membela diri dari tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra. Ibu tiga anak itu tegas membantah soal tuduhan tersebut.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menjelaskan bahwa postingan yang dibuat olehnya di medis sosial tidak ditujukan untuk Dito Mahendra.

Baca Juga:
10 Potret Pernikahan Glenca Chysara dan Rendi Jhon, Penampilan Amanda Manopo Curi Perhatian

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) (MataMata.com/Rena Pangesti)

Karena itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi dalam kasus pencemaran nama baik. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan atas dirinya.

Baca Juga:
Foto Syur Diduga Denise Chariesta dan Pengacara S Gemparkan Sosmed, Netizen: Kayaknya Itu RD, Bukan S

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zolim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani lagi.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga:
Thariq Halilintar Benarkan Keluarganya Belum Mau Ketemu Fuji: Saya Udah Ngira

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) (MataMata.com/Rena Pangesti)

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Baca Juga:
Udah Kayak Bestie, Denise Chariesta Todong Follback ke Ayu Dewi dan Gengnya: Kurang Baik Apa Aku

Load More