Selasa, 30 April 2024
Ade Wismoyo | MataMata.com Senin, 21 November 2022 | 16:03 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Rumah Wanda Hamidah diambil alih oleh kawanan massa, hari ini Senin (21/11/2022). Rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Jakarta Pusat itu kini sudah berhasil dikuasai oleh kelompok tersebut.

Dalam laporan pandangan mata tim Suara.com di lokasi, rumah tersebut sudah dipasangi pagar seng dan akan segera dipasang papan sita eksekusi.

Rumah Wanda Hamidah dipasangi spanduk (Suara.com/ Adiyoga Priyambodo)

Di papan itu ditulis bahwa tanah dengan luas 534 meter persegi tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Mendadak Digeruduk Pendemo, Kok Ada Isa Zega dan Tessa Mariska?

Ada juga mobil muatan berat yang hadir untuk membawa barang sitaan dari dalam rumah Wanda Hamidah.

Sementara itu di bagian samping rumah, dipasangi beragam spanduk yang menyebut bahwa tanah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga merupakan milik Japto, ketua organisasi Pemuda Pancasila.

Pagi tadi, rumah Wanda Hamidah memang digeruduk massa dari ormas Pemuda Pancasila. Kabar tersebut dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat Instagram peribadinya.

Baca Juga:
Dulu Jadi Model Seksi Idaman Ariel NOAH, Artis Ini Sekarang Banting Setir Jualan Teh Manis

"Sekelompok orang berseragam Pemuda Pancasila menyerang rumah kami," ujar Wanda Hamidah dalam keterangan foto.

Menurut pengacara Wanda Hamidah, Albert Aswin, pihaknya mengaku bingung mengenai dasar dari eksekusi rumah tersebut.

Baca Juga:
Denise Chariesta Ngaku Pernah Ribut dengan Inul Daratista, Respon Istri Adam Suseno Makjleb!

"Hari ini dari pihak kami memiliki bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dan itu akan menjadi objek dari gugatan hukum," kata Albert Aswin.

Albert juga mengatakan bahwa tidak ada informasi apa-apa mengenai eksekusi hari ini, sementara proses gugatan masih dalam proses di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami bingung dasarnya (eksekusi) apa," pungkas Albert.

Baca Juga:
Kediaman Wanda Hamidah Dieksekusi, Dipagari Seng hingga Dipasangi Papan 'Milik Japto Soerjosoemarno'