Senin, 25 November 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Senin, 05 Desember 2022 | 13:29 WIB

Matamata.com - Nikita Mirzani kembali mengikuti sidang terkait kasus pencemaran nama baik. Ia mengaku siap bertemu empat mata dengan sang musuh yang melaporkannya, Dito Mahendra.

Terkini, Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa, Senin (5/12/2022).

Majelis hakim dalam putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani karena menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai porsinya.

Baca Juga:
Anak Nikita Mirzani Beri Jawaban Polos saat Ditanya Ibunya ke Mana: Lagi Syuting Cari Duit

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikota Mirzani, tidak diterima," ujar hakim di sidang.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.

Baca Juga:
Denise Chariesta Cuma Jualan Bunga tapi Hidupnya Mewah, Nikita Mirzani Curiga: Lu Simpanan Ya?

Terkait penolakan eksepsi oleh hakim, Nikita Mirzani tidak keberatan. Ia malah menyambutnya dengan gembira.

"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," tutur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani tak sabar berhadapan langsung dengan Dito Mahendra di persidangan.

Baca Juga:
Berani Pajang Foto Regi Datau, Denise Chariesta Diadu dengan Nikita Mirzani

"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," jelas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani juga siap buka-bukaan untuk membuktikan pihak mana yang sebenarnya bersalah di perkara pencemaran nama baik yang Dito Mahendra laporkan.

"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.

Baca Juga:
'Mereka Gak Tahu Aja', Fitri Salhuteru Tanggapi Kabar Nikita Mirzani Bangkrut hingga Jual Rumah

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)