Jum'at, 19 April 2024
Nur Khotimah | MataMata.com Senin, 12 Desember 2022 | 10:29 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Proses hukum kasus Nikita Mirzani masih terus berjalan. Nikita Mirzani pun saat ini masih di tahan di Rutan Serang selama proses hukum dan sidang yang terus berjalan.

Setelah beberapa kali digelar, sidang Nikita Mirzani kembali diselenggarakan pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang imbas laporan Dito Mahendra. Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.

Baca Juga:
Berdalih Saraf Kejepit Kerap Kambuh, Nikita Mirzani Minta Tak Ditahan

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Baca Juga:
Girangnya Nikita Mirzani Mau 'Beradu Wajah' dengan Dito Mahendra di Sidang!

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Anak Nikita Mirzani Beri Jawaban Polos saat Ditanya Ibunya ke Mana: Lagi Syuting Cari Duit

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.