Nur Khotimah | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Jelang Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani, Hakim Beri Peringatan Buat Dito Mahendra

Nikita Mirzani dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Kamis (15/12/2022). Sama seperti sebelumnya, sidang kasus Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Jelang sidang hari ini, Hakim sempat memperingatkan Dito Mahendra untuk hadir di sidang. Ada ancaman pidana bagi orang yang menolak bersaksi.

Baca Juga:
Setiap Malam Keringat Dingin, Nikita Mirzani Menderita Tahan Sakit di Penjara: Leher Gak Bisa Nengok

Menilik Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim ketua majelis.

Hakim kemudian memberi kesempatan kedua bagi jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Dito Mahendra selaku pelapor guna bersaksi di sidang.

Baca Juga:
Tampil Makin Berani, Nikita Mirzani Pakai Dress Belahan Tinggi saat Jalani Sidang

Namun belum bisa dipastikan apakah hari ini Dito Mahendra akan memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi atas laporannya terhadap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga:
Ngilu! Nikita Mirzani Kesakitan Idap Penyakit Baru di Penjara: Tulangnya Nomor 5 Keluar, Aku Gak Bisa Nengok

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Sang presenter saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Dito Mahendra dijadwalkan hadir sidang pada 12 Desember 2022. Namun di hari tersebut, yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.

"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," terang jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya. (Adiyoga Priyambodo)

Load More