Matamata.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati dikabarkan tertekan gegara ulah sang anak. Kesehatannya pun sempat mengalami masalah imbas kabar kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda.
"Ibu kandung Mas Ferry mengalami pecah pembuluh darah di mata," ungkap kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Usut punya usut, Hariati rupanya mendengar kabar Ferry Irawan melakukan KDRT ke Venna Melinda di sela kunjungan mereka ke Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Saat itulah, Hariati seakan ditimpuk benda raksasa.
Baca Juga:
7 Potret Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla
"Ibu saya seperti ditimpa sesuatu yang besar," kata adik perempuan Ferry Irawan, Maya.
Situasi makin runyam setelah Hariati tidak bisa menghubungi Venna Melinda untuk memastikan kebenaran di tengah kabar KDRT Ferry Irawan yang mulai tersiar di berbagai media.
"Ibu saya mencoba berkomunikasi, namun tidak direspond. Sedangkan berita makin banyak bermunculan," terang Maya.
Tak kunjung mendapat kepastian tentang situasi Ferry Irawan, Hariati mulai mengalami tekanan batin. Sampai akhirnya, ia jatuh sakit.
"Ibu saya bingung, sedangkan semua sudah kumpul di rumah. Itu bikin ibu saya stres, nggak bisa makan, nggak bisa tidur sampai pembuluh darahnya pecah," papar Maya.
Hariati pun dibawa berobat oleh keluarga Ferry Irawan. Ia baru saja menjalani operasi dan masih dalam proses pemulihan.
Baca Juga:
Bersimpuh Minta Maaf usai Piting Venna Melinda, Ferry Irawan Nangis Kejer: Kangen Ayang
"Saya yang biayai dengan kakak-kakak saya," tutur Maya.
Berkaca dari kondisi ibu Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga meminta masyarakat berhenti memperkeruh suasana.
"Opini yang dibawa oleh pihak tertentu ini merugikan keluarga Ferry Irawan. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menghujat sebelum ada kepastian hukum apakah Ferry bersalah atau tidak," tegas Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anggia Novita Resmi Laporkan Pihak Bank ke Polisi, Ini Masalahnya
-
Diduga Pihak Bank Lepas Tangan Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Hanya Jadi Produser Film, Anggia Novita Ternyata Memiliki Bisnis Kuliner hingga Kecantikan
-
Sakit Stroke, Anggia Novita Geram Klaim Asuransi Ditolak
-
Verrell Bramasta Dihujat karena Beli Mobil untuk Ibu Tirinya, Begini Reaksi Venna Melinda
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat