Matamata.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati dikabarkan tertekan gegara ulah sang anak. Kesehatannya pun sempat mengalami masalah imbas kabar kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda.
"Ibu kandung Mas Ferry mengalami pecah pembuluh darah di mata," ungkap kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Usut punya usut, Hariati rupanya mendengar kabar Ferry Irawan melakukan KDRT ke Venna Melinda di sela kunjungan mereka ke Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Saat itulah, Hariati seakan ditimpuk benda raksasa.
"Ibu saya seperti ditimpa sesuatu yang besar," kata adik perempuan Ferry Irawan, Maya.
Situasi makin runyam setelah Hariati tidak bisa menghubungi Venna Melinda untuk memastikan kebenaran di tengah kabar KDRT Ferry Irawan yang mulai tersiar di berbagai media.
"Ibu saya mencoba berkomunikasi, namun tidak direspond. Sedangkan berita makin banyak bermunculan," terang Maya.
Tak kunjung mendapat kepastian tentang situasi Ferry Irawan, Hariati mulai mengalami tekanan batin. Sampai akhirnya, ia jatuh sakit.
"Ibu saya bingung, sedangkan semua sudah kumpul di rumah. Itu bikin ibu saya stres, nggak bisa makan, nggak bisa tidur sampai pembuluh darahnya pecah," papar Maya.
Hariati pun dibawa berobat oleh keluarga Ferry Irawan. Ia baru saja menjalani operasi dan masih dalam proses pemulihan.
"Saya yang biayai dengan kakak-kakak saya," tutur Maya.
Berkaca dari kondisi ibu Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga meminta masyarakat berhenti memperkeruh suasana.
"Opini yang dibawa oleh pihak tertentu ini merugikan keluarga Ferry Irawan. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menghujat sebelum ada kepastian hukum apakah Ferry bersalah atau tidak," tegas Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dikabarkan Putus Cinta, Verrell Bramasta Ungkap Hubungan Asmaranya dengan Fuji
-
Venna Melinda Soroti Kedekatan Verrell Bramasta dan Fuji: Serasi Bak Drama Korea, Penuh Pujian dan Restu Ibu
-
Nenek Meninggal Dunia, Ini Penyesalan Terbesar Verrell Bramasta
-
Ferry Irawan dan Shinta Bebby Hadiri Kerjasama PT PGI dengan Perusahaan Malaysia
-
Resolusi Tahun Baru 2025, Anggia Novita Ingin Produksi Film Berkolaborasi dengan Sang Anak
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season