Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Teddy Suami Lina. (Matamata.com)

Matamata.com - Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyatakan Teddy Pardiyana bersalah atas kasus dugaan penggelapan mobil Rizky Febian. Teddy Pardiyana pun sudah dijatuhi vonis penjara oleh pihak pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy Pardiyana. Disebutkan bahwa Teddy Pardiyana divonis penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga:
Teddy Pardiyana Mengira Rizky Febian Kicep Diajak Ketemuan: Kayak Ada yang Atur

"Sidang putusan sudah beres. Vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

Teddy Pardiyana dinilai majelis hakim terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Kijang. Sementara untuk aset lainnya, tidak masuk dalam putusan perkara.

Mewakili kliennya, Wati Trisnawati menyebut Teddy Pardiyana sedikit kecewa atas putusan ini. Sebab jika nantinya ia dipenjara, lelaki berdarah Sunda ini memikirkan nasib anak semata wayangnya.

Baca Juga:
Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Penggelapan Aset Rizky Febian

"Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena, nanti yang jagain dede Bintang siapa? Kalau nggak ada anak, menerima. Tapi karena punya anak gimana?" ujarnya.

Untuk itu, pengacara Teddy Pardiyana akan mengupayakan banding kasasi. Namun hal ini belum menjadi keputusan akhir kliennya.

"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," katanya.

Baca Juga:
Tertangkap Basah Rizky Febian, Lina Selingkuh dengan Teddy Pardiyana di Kontrakan Jam 3 Pagi

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021. Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp120 juta.

Lebih dari setahun sejak laporan itu, Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Load More