Matamata.com - Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan
Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyatakan Teddy Pardiyana bersalah atas kasus dugaan penggelapan mobil Rizky Febian. Teddy Pardiyana pun sudah dijatuhi vonis penjara oleh pihak pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy Pardiyana. Disebutkan bahwa Teddy Pardiyana divonis penjara 1 tahun 3 bulan.
"Sidang putusan sudah beres. Vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana dinilai majelis hakim terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Kijang. Sementara untuk aset lainnya, tidak masuk dalam putusan perkara.
Mewakili kliennya, Wati Trisnawati menyebut Teddy Pardiyana sedikit kecewa atas putusan ini. Sebab jika nantinya ia dipenjara, lelaki berdarah Sunda ini memikirkan nasib anak semata wayangnya.
"Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena, nanti yang jagain dede Bintang siapa? Kalau nggak ada anak, menerima. Tapi karena punya anak gimana?" ujarnya.
Untuk itu, pengacara Teddy Pardiyana akan mengupayakan banding kasasi. Namun hal ini belum menjadi keputusan akhir kliennya.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021. Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp120 juta.
Lebih dari setahun sejak laporan itu, Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Gaya Sporty Mahalini Curi Perhatian, Tubuh Ramping Jadi Sorotan saat Main Padel Bareng Rizky Febian
-
Waduh! Sule Jawab Cibiran Netizen soal Cucu Pertama Lahir Lebih Cepat
-
Mahalini Lahirkan Bayi Perempuan Diberinama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
-
Mahalini Dikabarkan Hamil Anak Pertama, Sule Ingin Cucu Laki-laki
-
Gelar Akad Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Sah Secara Negara, Begini Kata KUA
Terpopuler
-
PDIP Tegaskan Hormati Langkah KPK, Ingatkan Penegakan Hukum Harus Adil dan Bebas Kepentingan
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season