Yohanes Endra | MataMata.com
Transformasi Medina Zein (Instagram/medinazein)

Matamata.com - Medina Zein Dihukum 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea: Ini Keadilan Buat Saya.

Kabar terbaru perihal hukuman terhadap Medina Zein terkait kasus ITE lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab.

Hal ini diungkap oleh Uci Flowdea sebagai pelapor sekaligus korban kasus tersebut.

Baca Juga:
Medina Zein Tertunduk Jalani Sidang, Suami Bongkar Alasan Pingsan hingga Digotong 4 Orang

"Vonisnya jadi sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kalau tidak mampu bayar, tambah kurungan penjara dua bulan," terang Uci Flowdea di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (23/1/2023).

Uci Flowdea belum puas dengan pidana penjara enam bulan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Medina Zein pada September 2022.

"Makanya saya minta jaksa untuk banding. Setelah banding ditolak, ya jaksa akhirnya kasasi," kata Uci Flowdea.

Baca Juga:
Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta di Kasus Pengancaman Uci Flowdea

Kini, Uci Flowdea bisa tersenyum lebar. Keinginan memenjarakan Medina Zein lebih lama terwujud meski hanya bertambah tiga bulan dari vonis sebelumnya.

"Ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ujar Uci Flowdea.

Apalagi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Medina Zein mau memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar ke Uci Flowdea.

Baca Juga:
Uci Flowdea Buka Pintu Damai dengan Medina Zein, Syaratnya Gak Muluk-muluk

"Jadi saya anggap sudah siap dengan resiko tidak melakukan permintaan saya," ucap Uci Flowdea.

Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Medina Zein sebelumnya juga dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.

Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More