Nur Khotimah | MataMata.com
Tamara Bleszynski di PN Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Tamara Bleszynski Nangis-Nangis Digugat Rp34 Miliar oleh Kakak Sendiri: Sangat Kejam!

Tamara Bleszynski masih berseteru dengan kakak sendiri, Ryszard Bleszynski. Tak main-main, Tamara Bleszynski digugat oleh sang kakak dengan nominal hingga mencapai Rp34 miliar untuk biaya pengobatan hingga warisan.

Proses hukum atas kasus ini pun masih terus berlangsung. Terkini, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski dijadwalkan menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Isu Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung, Tamara Bleszynski Beberkan Faktanya

Sayangnya dalam sidang mediasi, kakak Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski kembali absen. Padahal aktris 48 tahun itu sudah jauh-jauh datang dari Bali.

Padahal jika bisa bertemu, Tamara Bleszynski ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Sebab, bagaimana bisa seorang kakak menggugat adiknya atas biaya pengobatan ayah mereka.

"Ini sebuah tindakan sangat kejam yang dilakukan kakak saya. Dia juga tidak hadir, dimana rasa kemanusiaan terhadap adiknya sendiri?" kata Tamara Bleszynski sambil menangis usai sidang mediasi.

Baca Juga:
Apa Benar Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar?

Tamara Bleszynski juga tidak habis pikir, bagaimana bisa sang kakak menggugat adiknya. Terlebih, biaya pengobatan ditambah dengan bunga hingga menghasilkan angka Rp 34 miliar.

"(Kakak) paling tua menggugat adik kandungnya untuk biaya pengobatan, pakai bunga, warisan saya, disita. Saya nggak mampu berbicara," ucap Tamara Bleszynski.

Tapi, meski tengah menghadapi gugatan ini, Tamara Bleszynski sedikit lega. Sebab saat mediasi tadi, majelis hakim ingin mengutamakan sisi kekeluargaan.

Baca Juga:
Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung

"Hakim mediator nya menyampaikan hal hal secara kemanusiaan. Selalu menepis apabila pihak yang menjawab mengenai materi perkara," kata pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah.

"(Kata majelis hakim) ' jangan bicara mengenai perkara, duduk bersama kakak dan adik'. Jadi penggugat (kakak) diwajibkan hadir," imbuhnya.

Karena pihak majelis hakim meminta kakak Tamara Bleszynski hadir, sidang mediasi pun ditunda. hingga Rabu, 15 Maret 2023 mendatang. (Adiyoga Priyambodo)

Load More