Matamata.com - Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi gegara Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
Kabar mengejutkan datang dari selebgram Ajudan Pribadi. Terungkap bahwa Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan. Tak main-main, korban penipuan mengeklaim bahwa kerugiannya mencapai angka Rp1,3 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kompol Andri Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Kabarnya polisi masih terus memeriksa Ajudan Pribadi secara intensif.
"Lebih kurang (Rp1,3 miliar)," kata Andri Kurniawan melalui sambungan telepon, Rabu (14/3/2023).
Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa selebgram berinisial A ditangkap di Makassar. Hal ini berdasarkan laporan dari seseorang pada November 2022. Namun belum diketahui siapa korban yang melaporkan pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu.
"Kita telah mengamankan satu orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses. Terkait kasus penipuan dan penggelapan pasal 378," sambungnya.
Ajudan Pribadi dikenal sejak mengunggah beberapa fotonya bersama orang-orang penting Tanah Air dan juga artis di Instagram pribadinya.
Dari situ dia suka bertemu dengan pejabat dan para artis saat menemani bosnya. Ia lantas meminta foto bareng dan mengunggahnya di media sosial pribadinya.
Berita Terkait
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
-
Polisi Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
-
Ramaikan Dunia Hiburan Digital, Fahmi NM Resmi Bergabung dengan LUX Entertainment
-
Diduga Dikriminalisasi, Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Mabes Polri
-
China Vonis Mati 11 Anggota Sindikat Penipuan Keluarga Ming di Myanmar
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano