Matamata.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Hendra menegaskan bahwa Lisa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diberikan setelah penyidik cyber menemukan cukup bukti pidana dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, terdapat kesimpulan bahwa aktivitas dalam video tersebut direkam secara sadar oleh dua pihak yang terlibat.
Meski sudah berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan. Hendra tidak menjelaskan alasan detail terkait keputusan tersebut namun memastikan proses hukum tetap berlanjut.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tegasnya.
Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya video lain serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Mediasi Gagal di PA Bandung! Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masuk ke Pokok Perkara
-
Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga
-
Bantah Jadi Simpanan Ridwan Kamil! Aura Kasih Bongkar Rahasia Kekayaannya
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
-
Sidang Cerai Perdana AtaliaRidwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Keduanya
Terpopuler
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung
-
Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
Terkini
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua