Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri validitas informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Informasi yang didalami menyangkut dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada figur publik Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pengayaan bagi tim penyidik.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12).
Budi menambahkan, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut, penyidik berpeluang melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki data valid untuk menyampaikannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. Penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana dari RK ke pihak-pihak lain, termasuk untuk keperluan pembelian aset maupun transaksi lainnya.
“Penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah:
Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto (WH): Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi