Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka diduga menerima uang pelicin atau fee percepatan haji khusus selama dua tahun berturut-turut, yakni pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 (1444-1445 Hijriah).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengumpulan uang dari jemaah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep merinci, pada tahun 2023, biaya "jalur cepat" agar jemaah bisa berangkat tanpa mengantre dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per orang.
Sementara pada tahun 2024, tarif yang ditentukan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan pada periode tersebut.
Perjalanan Kasus Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.
Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut pada 11 Maret 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur.
KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
Terpopuler
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Terkini
-
RI Dorong Asia Pasifik Jadi Kompas Pembangunan Berkelanjutan Dunia
-
BRIN: Ikan Gabus Potensial Jadi Superfood Lokal untuk Pemulihan Kesehatan
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Prabowo Beri Arahan Strategis ke Dudung Abdurachman, Bahas Pertahanan dan Geopolitik Global
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji