Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka diduga menerima uang pelicin atau fee percepatan haji khusus selama dua tahun berturut-turut, yakni pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 (1444-1445 Hijriah).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengumpulan uang dari jemaah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep merinci, pada tahun 2023, biaya "jalur cepat" agar jemaah bisa berangkat tanpa mengantre dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per orang.
Sementara pada tahun 2024, tarif yang ditentukan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan pada periode tersebut.
Perjalanan Kasus Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.
Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut pada 11 Maret 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur.
KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
-
KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis