Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka diduga menerima uang pelicin atau fee percepatan haji khusus selama dua tahun berturut-turut, yakni pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 (1444-1445 Hijriah).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengumpulan uang dari jemaah dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Asep merinci, pada tahun 2023, biaya "jalur cepat" agar jemaah bisa berangkat tanpa mengantre dipatok sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per orang.
Sementara pada tahun 2024, tarif yang ditentukan sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp42 juta). Uang tersebut dikumpulkan melalui M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan pada periode tersebut.
Perjalanan Kasus Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Awalnya, KPK memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, namun berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.
Sebelumnya, Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut pada 11 Maret 2024, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur.
KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis