Jum'at, 29 Maret 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Rabu, 15 Maret 2023 | 10:30 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Kabar penangkapan Ajudan Pribadi membuat para netizen heboh. Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan lelaki bernama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

"Iya (Ajudan Pribadi) ditangkap dua hari yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada MataMata.com, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Sebelum Bergelimang Harta dan Kemewahan, Ajudan Pribadi Ternyata Pernah Jadi Kuli Bangunan

Kompol Andri Kurniawan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seseorang membuat laporan pada November 2022. Kepada polisi, korban mengatakan mengalami kerugian sekira Rp 1,3 miliar.

"Lebih kurang (1,3 miliar)," jelas Kompol Andri Kurniawan.

Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.

Baca Juga:
Sebulan Sebelum Diciduk, Ajudan Pribadi Berurusan dengan Polisi Terkait Kasus Pencurian

Simak siaran langsung rilis penangkapan Ajudan Pribadi di sini!