Matamata.com - Kasus penipuan yang menyeret nama Ajudan Pribadi sebagai tersangka telah diproses dengan begitu cepat. Terkini, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif penipuan selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi yang membuat temannya rugi Rp 1,3 miliar. Masalah ekonomi jadi alasan utama.
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Uang hasil menipu pun sudah dipakai sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Sebagian sudah digunakan, sebagian ada yang digunakan sebagai barang bukti," jelas M. Syahduddi.
Kini, Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka penipuan. Lelaki 27 tahun yang dulu tega menipu temannya hanya bisa tertunduk sambil menyesali perbuatan tersebut.
"Saya sangat menyesal, saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi juga berharap proses hukum atas kasus penipuannya tidak berlarut-larut.
"Insya Allah ini akan selesai secepatnya," tutur selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022.
Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.
Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.
Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespon hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan, Ajudan Pribadi akhirnya mengakui tudingan penipuan dari AL. Ia siap bertanggung jawab atas hal itu.
Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)
Tag
Berita Terkait
-
Penuh Plot Twist! 6 Perjalanan Hidup Ajudan Pribadi: Dari Pemulung Hingga Terjerat Kasus Penipuan
-
Profil Dewi Amalia Istri Ajudan Pribadi, Suaminya Terseret Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
-
Bukan untuk Gaya-gayaan, Ini Alasan Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Rp1,3 Miliar
-
Istri Ajudan Pribadi Syok Banyak Orang Datang Nagih Utang
-
Ajudan Pribadi Ditahan dan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season