Yohanes Endra | MataMata.com
Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Ajudan Pribadi resmi dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan usai mengakui perbuatannya saat diperiksa. "Saat diperiksa, terlapor mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Penyidik juga menahan Ajudan Pribadi agar tidak menghambat proses hukum. Dikhawatirkan, lelaki 27 tahun itu melarikan diri. "Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," terang M. Syahduddi.

Selebgram bernama lengkap Akbar Pera Baharudin itu terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022. 

Baca Juga:
10 Potret Apartemen Mewah Ajudan Pribadi, Koleksinya Senilai Puluhan Juta

Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp 950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.

Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp 1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.

Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespons hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.

Baca Juga:
Terungkap Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar: Janjikan 2 Mobil ke Korban

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan tersebut, Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Profil Ajudan Pribadi, Selebgram Tajir yang Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Load More