Matamata.com - Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi dan Siang Hari, Bolehkah?
Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan umat muslim selama berpuasa di bulan Ramadan. Beberapa hal seperti makan dan minum hukumnya sudah jelas, yakni membatalkan puasa.
Namun ada juga hal-hal yang masih diragukan, apakah boleh dilakukan selama berpuasa. Salah satunya sikat gigi, yang biasa dilakukan untuk mengilangkan bau mulut.
Baca Juga:
Jangan Asal 'Main', Ini Waktu Terbaik Berhubungan Seks di Bulan Puasa Menurut Dokter Boyke
Saat berpuasa, nafas menjadi tidak sedap karena tidak ada makanan atau minuman yang masuk ke dalam mulut selama berjam-jam. Hal ini menimbulkan keinginan untuk menggosok gigi.
Lantas apakah menggosok gigi saat puasa diperbolehkan? Berikut hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadan.
Sikat Gigi Tidak Membatalkan Puasa
Menurut mayoritas ulama, sikat gigi tidak membatalkan puasa. Pendapat ini berdasarkan pada hadist di mana At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.
Musthafa Dib Al-Bugha dalam kitabnya, Kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib juga mendukung pendapat ini. Begitu mazhab Hanafi dan Maliki yang menyebutkan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Sikat Gigi yang Membatalkan Puasa
Baca Juga:
Anti Lemas Saat Puasa! Ini Rekomendasi Menu Sahur Terbaik untuk Dicoba
Meski sikat gigi tidak membatalkan puasa, diusahakan agar air atau pasta gigi tidak tertelan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu' syarah al-Muhadzdzab.
Jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasa akan dianggap batal meski dilakukan tanpa sengaja. Maka dari itu perlu kehati-hatian saat sikat gigi.
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
Baca Juga:
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2023 Lengkap Dengan Tata Cara
Di sisi lain, ada pendapat bahwa sikat gigi saat puasa adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan. Menurut mazhab Syafi'i, dianjurkan tidak menyikat gigi untuk mempertahankan bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa.
Hukum ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada wangi kasturi. "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa, baik pagi, siang atau sore, diperbolehkan karena tidak membatalkan. Namun jangan sampai ada air atau material lain yang tertelan.
Berita Terkait
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas