Matamata.com - Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi dan Siang Hari, Bolehkah?
Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan umat muslim selama berpuasa di bulan Ramadan. Beberapa hal seperti makan dan minum hukumnya sudah jelas, yakni membatalkan puasa.
Namun ada juga hal-hal yang masih diragukan, apakah boleh dilakukan selama berpuasa. Salah satunya sikat gigi, yang biasa dilakukan untuk mengilangkan bau mulut.
Saat berpuasa, nafas menjadi tidak sedap karena tidak ada makanan atau minuman yang masuk ke dalam mulut selama berjam-jam. Hal ini menimbulkan keinginan untuk menggosok gigi.
Lantas apakah menggosok gigi saat puasa diperbolehkan? Berikut hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadan.
Sikat Gigi Tidak Membatalkan Puasa
Menurut mayoritas ulama, sikat gigi tidak membatalkan puasa. Pendapat ini berdasarkan pada hadist di mana At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.
Musthafa Dib Al-Bugha dalam kitabnya, Kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib juga mendukung pendapat ini. Begitu mazhab Hanafi dan Maliki yang menyebutkan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Sikat Gigi yang Membatalkan Puasa
Meski sikat gigi tidak membatalkan puasa, diusahakan agar air atau pasta gigi tidak tertelan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu' syarah al-Muhadzdzab.
Baca Juga
Jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasa akan dianggap batal meski dilakukan tanpa sengaja. Maka dari itu perlu kehati-hatian saat sikat gigi.
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
Di sisi lain, ada pendapat bahwa sikat gigi saat puasa adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan. Menurut mazhab Syafi'i, dianjurkan tidak menyikat gigi untuk mempertahankan bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa.
Hukum ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada wangi kasturi. "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa, baik pagi, siang atau sore, diperbolehkan karena tidak membatalkan. Namun jangan sampai ada air atau material lain yang tertelan.
Berita Terkait
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season