Nur Khotimah | MataMata.com
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram/@ferryirawanreal)

Matamata.com - Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait KDRT, Venna Melinda Langsung Bikin Postingan Ini

Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda masih terus berlanjut. Terkini, Ferry Irawan baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap Ferry Irawan. Aktor ternama itu dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus KDRT.

Baca Juga:
Dingin dan Tegang, Detik-detik Venna Melinda Bertemu Ferry Irawan di Ruang Sidang

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," ujar Yuni Priyono.

Dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram, Yuni Priyono selaku JPU juga mengungkap tuntutannya. Karena terbukti bersalah di mata hukum, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Yuni Priyono.

Baca Juga:
Pihak Ferry Irawan Tak Terima Adik Venna Melinda Jadi Saksi Kasus KDRT

Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah bahwa Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum. Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," pungkas Yuni Priyono.

Dengan membagikan video berisi pernyataan JPU berkaitan dengan Ferry Irawan, Venna Melinda juga meminta doa. Venna sendiri kini masih berstatus sebagai istri Ferry meski sudah bersiap melayangkan gugatan cerai.

Baca Juga:
Pengadilan Bacakan Permohonan Talak Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda Absen

"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda di caption.

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri. Ferry kini berstatus sebagai terdakwa.

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More