Matamata.com - Ferry Irawan Ngelak KDRT meski Sudah Divonis Penjara, Venna Melinda: Aku Bisa Apa
Ferry Irawan sudah divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh Venna Melinda. Kendati begitu, Ferry Irawan tetap mengelak tuduhan tersebut.
Terkait vonis yang diterima Ferry Irawan, Venna Melinda mengaku sudah mendapat keadilan. Perjuangannya selama empat bulan menghadapi kasus KDRT ini membuahkan hasil sesuai harapannya.
"Empat bulan aku semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT ini dan Alhamdulillah hasilnya aku mendapat keadilan," ungkap Venna Melinda, dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Kamis (25/5/2023).
Venna Melinda puas lantaran laporan KDRT yang ia layangkan pada 8 Januari 2023 lalu terbukti benar adanya. Pengadilan telah menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap Venna.
"Apa yang aku laporkan itu faktanya terjadi KDRT karena kan kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang bahwa tidak ada KDRT, tapi fakta hukum yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Kediri tentang kasus KDRT ini menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis, itu faktanya," Jelas Venna.
Ibunda Verrel Bramasta itu mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jumlah hukuman Ferry Irawan meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Vonis itu adalah kewenangan dari hakim. Menurut aku putusan ini bukan menang dan kalah, (tapi) soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku," ujar Venna Melinda.
Ia kini akan fokus dengan kasus perceraian yang tenagh dalam proses persidangan.
"Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya tapi fokus kepada bagaimana nanti setelah ini vonis, artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai. Karena itu penting juga," kata wanita kelahiran 1971 ini.
"Karena dalam kasus cerai kan Ferry meminta talak cerai karena ada KDRT terhadap dia padahal kan yang terjadi bukan seperti itu. Aku juga ingin bercerai karena KDRT yang aku alami," lanjutnya.
Meski telah divonis, namun hingga kini Ferry Irawan bersikukuh membantah telah melakukan KDRT. Terkait hal itu, Venna Melinda mengaku tidak tahu harus berbuat apa.
"Aku bisa ngomong apa. Kalau aku jujur selalu mendoakan Ferry, keluarganya, semuanya termasuk pengacaranya, supaya mereka benar-benar bisa mengedepankan kejujuran, keadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Boedi Harjanto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,5 tahun penjara. (Meiko Chan)
Berita Terkait
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Dikabarkan Putus Cinta, Verrell Bramasta Ungkap Hubungan Asmaranya dengan Fuji
-
Anggota DPR Desak Polisi Proaktif Cegah KDRT Usai Kasus Anak Aniaya Ibu Viral
-
Venna Melinda Soroti Kedekatan Verrell Bramasta dan Fuji: Serasi Bak Drama Korea, Penuh Pujian dan Restu Ibu
-
Nenek Meninggal Dunia, Ini Penyesalan Terbesar Verrell Bramasta
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season