Nur Khotimah | MataMata.com
Venna Melinda di PA Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Ferry Irawan Ngelak KDRT meski Sudah Divonis Penjara, Venna Melinda: Aku Bisa Apa

Ferry Irawan sudah divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh Venna Melinda. Kendati begitu, Ferry Irawan tetap mengelak tuduhan tersebut.

Terkait vonis yang diterima Ferry Irawan, Venna Melinda mengaku sudah mendapat keadilan. Perjuangannya selama empat bulan menghadapi kasus KDRT ini membuahkan hasil sesuai harapannya.

Baca Juga:
Venna Melinda Selalu Doakan Ferry Irawan di Sujud Terakhir Salat Tahajud: Ya Allah...

"Empat bulan aku semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT ini dan Alhamdulillah hasilnya aku mendapat keadilan," ungkap Venna Melinda, dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Kamis (25/5/2023).

Venna Melinda puas lantaran laporan KDRT yang ia layangkan pada 8 Januari 2023 lalu terbukti benar adanya. Pengadilan telah menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap Venna.

"Apa yang aku laporkan itu faktanya terjadi KDRT karena kan kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang bahwa tidak ada KDRT, tapi fakta hukum yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Kediri tentang kasus KDRT ini menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis, itu faktanya," Jelas Venna.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Venna Melinda Nangis Kejer Pergoki Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Ciuman Bibir, Benarkah?

Ibunda Verrel Bramasta itu mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jumlah hukuman Ferry Irawan meski lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Vonis itu adalah kewenangan dari hakim. Menurut aku putusan ini bukan menang dan kalah, (tapi) soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku," ujar Venna Melinda.

Ia kini akan fokus dengan kasus perceraian yang tenagh dalam proses persidangan.

Baca Juga:
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait KDRT, Venna Melinda Langsung Bikin Postingan Ini

"Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya tapi fokus kepada bagaimana nanti setelah ini vonis, artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai. Karena itu penting juga," kata wanita kelahiran 1971 ini.

"Karena dalam kasus cerai kan Ferry meminta talak cerai karena ada KDRT terhadap dia padahal kan yang terjadi bukan seperti itu. Aku juga ingin bercerai karena KDRT yang aku alami," lanjutnya.

Meski telah divonis, namun hingga kini Ferry Irawan bersikukuh membantah telah melakukan KDRT. Terkait hal itu, Venna Melinda mengaku tidak tahu harus berbuat apa.

"Aku bisa ngomong apa. Kalau aku jujur selalu mendoakan Ferry, keluarganya, semuanya termasuk pengacaranya, supaya mereka benar-benar bisa mengedepankan kejujuran, keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Boedi Harjanto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,5 tahun penjara. (Meiko Chan)

Load More