"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ungkapnya.
Jadi, pemerintah tak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah sesuai dengan aturan. Apalagi Cenora disebut mati karena kelainan, bukan kelalaian.
Kontributor: Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Innalillahi! Alshad Ahmad Diterkam Harimau Putih, Begini Kondisinya
-
Terungkap Alasan Rumah Orangtua Alshad Ahmad Dijual Rp300 Miliar, Raffi Ahmad: Mau Bagi-bagi Warisan
-
Alshad Ahmad Melengos saat Didesak Jenguk Anak Nissa Asyifa, Cuma Tertawa Sambil Berlalu
-
Sudah Cari Lokasi, Alshad Ahmad Akan Dirikan Kebun Binatang di Bandung
-
Nissa Asyifa Kepergok Gendong Bayi, Dituduh Anak Alshad Ahmad