Yohanes Endra | MataMata.com
Alshad Ahmad dan harimau. (Instagram/alshadahmad)

"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ungkapnya.

Alshad Ahmad dan harimau. (Instagram/alshadahmad)

Jadi, pemerintah tak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah sesuai dengan aturan. Apalagi Cenora disebut mati karena kelainan, bukan kelalaian.

Kontributor: Chusnul Chotimah
Load More