Diwanna Ericha | MataMata.com
Kontroversi Oklin Fia (instagram/oklinfia)

Matamata.com - Buntut aksi jiat es krim viral dan di kenam banyak orang, kini Oklin Fia dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan oleh istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik ke Bareskrim Polri.

Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria. Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Cakra Khan Umumkan Tak Lanjut Americas Got Talent 2023, Kini Ikut Semangati Putri Ariani

Raudhah juga mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Marissya Icha dan Umi Pipik Turut Laporkan Oklin Fia Buntut Konten Jilat Es Krim: Nggak Kaleng-Kaleng

Dikatakannya, tindakan Oklin dinilai tak pantas. Hal itu lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

Baca Juga:
Marissya Icha dan Umi Pipik Turut Laporkan Oklin Fia Buntut Konten Jilat Es Krim: Nggak Kaleng-Kaleng

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2]

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.

Baca Juga:
Lolly Sebut Bakal Bikin Nikita Mirzani Dipenjara Kalau Memaksa Pulang ke Indonesia: Coba Aja..

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Sebagai informasi, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Load More