Komarudin memastikan pihaknya pun bakal kembali memanggil beberapa orang untuk dimintai kesaksian. Salah satu yang disebutkan oleh Komarudin adalah sosok pria di video makan es krim.
Sebagai informasi, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Berita Terkait
-
Mantan Manajer Fuji, Batara Diperiksa Polisi soal Dugaan Penggelapan Senilai Miliaran Rupiah
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Sebelum Diciduk Polisi, Chandrika Chika Sudah Diingatkan untuk Jauhi Aktivitas yang Melanggar Norma Agama
-
Ayah Chandrika Chika Akui Anaknya Salah Pergaulan: Nggak Ada yang Bener Temannya
-
Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Selebgram Chandrika Chika
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!