Yohanes Endra | MataMata.com
Biodata Oge Arthemus. (Instagram/ogearthemus)

"Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi. Tidak (untuk dijual), hanya digunakan untuk konsumsi pribadi," tuturnya. 

Oge Arthemus. (MataMata.com/Tiara Rosana)

Karena tindakan ilegal itu Oge Arthemus bersama AH terancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tiara Rosana)

Load More