Yohanes Endra | MataMata.com
Biodata Oge Arthemus. (Instagram/ogearthemus)

Matamata.com - Oge Arthemus terseret kasus penyalahgunaan narkotika dan membudidayakan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di daerah Gondokusuman, Yogyakarta atas informasi dari temannya, AH yang sudah ditangkap lebih dulu.

Rumah AH yang berada di Serpong, Tangerang Selatan digrebek polisi atas aduan warga soal tanaman ganja yang dimilikinya. Di penguasaannya, terdapat barang bukti berupa klip berisi biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman.

Saat dimintai keterangan, terungkap ganja tersebut sudah ditanam selama lima bulan untuk dikonsumsi pribadi. Oge sendiri yang menyuruh AH untuk membudidayakan tanaman terlarang itu.

Baca Juga:
Biodata Oge Arthemus, Juara The Master Season 5 yang Terjerat Narkoba

"Dari pengakuan tersangka AH, biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih lima bulan dari Maret 2023," terang Kombes Pol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Biodata Oge Arthemus. (Instagram/ogearthemus)

"Selama lima bulan ini pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan dan diserahkan kepada OA," sambungnya. 

Saat diringkus pun ditemukan sejumlah barang bukti berupa biji ganja lainnya beserta alat untuk mengolah daun ganja kering dari yang dikirim AH.

Baca Juga:
Ketahuan Tanam Ganja, Pesulap Oge Arthemus Diciduk Polisi

"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujar M. Syahduddi.

Oge Arthemus mengaku pada polisi bahwa ganja yang ia serahkan pada AH untuk budidayakan bukan untuk diperjualbelikan. Dia murni memakai obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi. 

"Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi. Tidak (untuk dijual), hanya digunakan untuk konsumsi pribadi," tuturnya. 

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Pesulap Inisial OA Ditangkap Polisi

Oge Arthemus. (MataMata.com/Tiara Rosana)

Karena tindakan ilegal itu Oge Arthemus bersama AH terancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tiara Rosana)

Load More