“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin dilansir dari @lambe_turah.
Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin, dilansir dari sebuah tayangan YouTube beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Muak Dihujat dan Dibandingkan dengan Fuji, Mayang Bikin Lagu: Kita Public Figure, Kalian Siapa?
-
Adab Roger Danuarta Jaga Pandangan saat Mayang Joget Badarawuhi Diomongin: Sambil Baca Ayat Kursi
-
Mayang Gak Tahu Kecap, Dicibir Ikut-ikutan Nia Ramadhani: Biasanya Lihat yang Sachet
-
Mayang Ungkap Honor Jadi Pemeran Utama saat Main Film: Ketahuan Ngehalu
-
Mayang Ngaku Dibayar Puluhan Juta saat Main Film, Auto Dapat Gelar Ratu Halu: Iyain Aja Deh
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua