“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin dilansir dari @lambe_turah.
Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin, dilansir dari sebuah tayangan YouTube beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Muak Dihujat dan Dibandingkan dengan Fuji, Mayang Bikin Lagu: Kita Public Figure, Kalian Siapa?
-
Adab Roger Danuarta Jaga Pandangan saat Mayang Joget Badarawuhi Diomongin: Sambil Baca Ayat Kursi
-
Mayang Gak Tahu Kecap, Dicibir Ikut-ikutan Nia Ramadhani: Biasanya Lihat yang Sachet
-
Mayang Ungkap Honor Jadi Pemeran Utama saat Main Film: Ketahuan Ngehalu
-
Mayang Ngaku Dibayar Puluhan Juta saat Main Film, Auto Dapat Gelar Ratu Halu: Iyain Aja Deh
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar